Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

Kubu Hasto Kristiyanto membeberkan soal buku catatan dan flashdisk yang disita KPK dari rumah Hasto di Bekasi.

|
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. 

"Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu," katanya.

Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

"Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya," katanya.

Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

"Kami sampaikan ini diluruskan tidak ada yang disita di rumah Pak Hasto, hanya buku kecil itu dan flashdisk," ujarnya.

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.

"Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper," kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.

Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.

"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sejak 24 Desember 2024 lalu.

Pertama dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

Dan kedua dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan