Selasa, 16 September 2025

Cak Imin Nilai Konsep Libur Sekolah saat Ramadan Belum Jelas

Cak Imin menilai sebaiknya pembelajaran di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Puasa ramadan tidak menghentikan semua kegiatan siswa.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, meninjau objek wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/12/2024) pagi. Cak Imin menilai wacana libur sekolah selama satu bulan saat Ramadan tidak perlu diterapkan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai wacana libur sekolah selama satu bulan saat Ramadan tidak perlu diterapkan. 

"Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya lah," kata Cak Imin di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/1/2025).

Baca juga: Wacana Libur Sekolah saat Ramadan, Komisi X DPR: Perbanyak Pesantren Kilat

Cak Imin menilai sebaiknya pembelajaran di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Puasa ramadan, dia berpendapat seharusnya tidak menghentikan semua kegiatan bagi para siswa. 

"Puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari," ujar Cak Imin.

Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Update Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan

Cak Imin juga menyampaikan bahwa siswa yang mampu berpuasa dipersilakan menjalankan ibadah tersebut. 

"Yang enggak kuat puasa ya tidak apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Kekinian wacana tersebut muncul kembali. Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadan 2025? Catat Tanggalnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan