Rabu, 24 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

Akibat adanya pagar laut di Tangerang nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Akibat adanya pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

Baca juga: PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian

Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," tutur Trenggono.

Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, " jelas Trenggono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan