Kamis, 25 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

Akibat adanya pagar laut di Tangerang nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Akibat adanya pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan. 

Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

"Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya," kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan