Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tak Langsung Diperiksa

Kemudian kuasa hukum dari terdakwa Bambang Gatot Ariyono menolak kliennya langsung diperiksa dalam persidangan. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono merasa jadi kambing hitam pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. 

Adapun hal itu disampaikan Bambang Gatot lewat kuasa hukumnya pada sidang perkara korupsi tata niaga timah agenda eksepsi, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

"Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?" kata kuasa hukum terdakwa Bambang Gatot di persidangan. 

Ia melanjutkan tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala. Termasuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono

"Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?" terangnya.

Baca juga: Uang Berhamburan di Jalan Raya Tambun usai Anak SMP Ditabrak Mobil, Ternyata Korban Kurir Uang Palsu

Pertanyaan dan pernyataan tersebut kata kuasa hukum dianggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim.

"Bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggung jawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam," ucapnya. 

Atas hal itu kuasa hukum meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. 

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk seluruhnya," harap kuasa hukum. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan