Korupsi di PT Timah
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tak Langsung Diperiksa
Kemudian kuasa hukum dari terdakwa Bambang Gatot Ariyono menolak kliennya langsung diperiksa dalam persidangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono merasa jadi kambing hitam pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Adapun hal itu disampaikan Bambang Gatot lewat kuasa hukumnya pada sidang perkara korupsi tata niaga timah agenda eksepsi, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
"Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?" kata kuasa hukum terdakwa Bambang Gatot di persidangan.
Ia melanjutkan tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala. Termasuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono.
"Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?" terangnya.
Baca juga: Uang Berhamburan di Jalan Raya Tambun usai Anak SMP Ditabrak Mobil, Ternyata Korban Kurir Uang Palsu
Pertanyaan dan pernyataan tersebut kata kuasa hukum dianggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim.
"Bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggung jawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam," ucapnya.
Atas hal itu kuasa hukum meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk seluruhnya," harap kuasa hukum.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.