Parpol akan Hitung 3 Insentif Ini di Pilpres Pasca Putusan MK Soal Presidential Threshold
Putusan MK tentang presidential threshold membuat partai peserta pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai pasangan capres/cawapres.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
Bamsoet: Posisi Mahkamah Konstitusi Adalah Negative Legislator Bukan Positive Legislator |
![]() |
---|
PDIP Dinilai Rugi jika Gabung Pemerintah seusai Disebut Kakak Gerindra oleh Prabowo, Mengapa? |
![]() |
---|
Kelakar Soal Parpol Ubah Logo Ramai di Medsos, Dasco: Hubungan Saya dengan PSI Cukup Dekat |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Beri Ruang Demokrasi Lokal yang Lebih Otentik |
![]() |
---|
Putusan MK Pemilu Terpisah Nasional-Daerah Digugat: Berpotensi Timbulkan Perubahan Sistem Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.