Jumat, 22 Agustus 2025

Bakamla RI dan Coast Guard China Sepakat Tidak Saling Membahayakan di Laut Natuna Utara

Irvansyah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terdapat saling pengertian dan saling menghormati antara kedua belah pihak khususnya terkait dengan

Penulis: Gita Irawan
Humas Bakamla RI/Humas Bakamla RI
OPERASI AKHIR TAHUN - Unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021). (TRIBUNNEWS/Humas Bakamla RI) 

Pemerintah Indonesia memandang kerja sama itu harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.

Sebab, pemetinah Indonesia menyatakan klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.

"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulis Kemlu RI.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan