Bakamla RI dan Coast Guard China Sepakat Tidak Saling Membahayakan di Laut Natuna Utara
Irvansyah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terdapat saling pengertian dan saling menghormati antara kedua belah pihak khususnya terkait dengan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pemerintah Indonesia memandang kerja sama itu harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.
Sebab, pemetinah Indonesia menyatakan klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulis Kemlu RI.
Timnas Indonesia U-23 Vs Makau: Kolaborasi Unik PSSI dan Pokemon Akan Meriahkan Laga di Sidoarjo |
![]() |
---|
3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri |
![]() |
---|
Update Proses 3 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Surat-menyurat 2 Nama Rampung Minggu Ini |
![]() |
---|
Bupati Cirebon Dukung Penuh Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 17, Kalimat Definisi dan Deskripsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.