Liciknya WNA China Curi 774 Kg Emas di Kalbar, Rugikan Negara Rp1 T, Kini Divonis Bebas
WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Warga Negara Asing (WNA) China, Yu Hao, didakwa mencuri emas hingga 774 kilogram lewat aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Yu Hao, sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tambang emas ilegal, dibantu lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) China dan beberapa warga lokal untuk mendukung menjalankan kegiatan non-inti, seperti pemompaan, house keeping, dan katering.
Dalam menjalankan modusnya, Yu Hao memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.
Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.
Di wilayah IUP itulah Yuhao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.
Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.
Baca juga: Profil Isnurul S. Arif, Hakim yang Vonis Bebas WNA China Pencuri 774 Kg Emas, Hartanya Rp9,6 Miliar
Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.
Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.
Di lokasi tambang dalam ini, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain:
- pemecah batu (grinder),
- induction furnace,
- pemanas listrik,
- koli untuk melebur emas,
- cetakan bullion grafit,
- exhaust/kipas hisap,
- bahan kimia penangkap emas,
- garam,
- kapur,
- dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
Akibat perbuatan Yu Hao, negara mengalami kerugian hingga Rp1,020 triliun.
Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Kini Divonis Bebas
Meski telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun, Yu Hao nyatanya divonis bebas.
Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak setelah Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul S Arif, dengan mengabulkan banding Yu Hao.
Dengan dikabulkannya banding tersebut oleh Isnurul, Yu Hao otomatis bebas dan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid/Sus/2024/PN.Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, batal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menyebut Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.