Minggu, 24 Agustus 2025

Liciknya WNA China Curi 774 Kg Emas di Kalbar, Rugikan Negara Rp1 T, Kini Divonis Bebas

WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP.

DOK KEMENTERIAN ESDM
WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP. Akibat perbuatannya itu, Indonesia mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. 

Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menyatakan Yu Hao bersalah dan menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara, serta denda Rp30 miliar.

Ia didakwa melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang terhadap Yu Hao, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan bakal mengajukan kasasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Ketapang ,Panter Rivay Sinambela, mengatakan saat ini materi kasasi tengah disusun.

Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari menyiapkan kasasi, setelah putusan banding keluar Senin (13/1/2025).

"Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan," kata Panter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Ia juga mengatakan, kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Hendra Cipta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan