Liciknya WNA China Curi 774 Kg Emas di Kalbar, Rugikan Negara Rp1 T, Kini Divonis Bebas
WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menyatakan Yu Hao bersalah dan menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara, serta denda Rp30 miliar.
Ia didakwa melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang terhadap Yu Hao, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan bakal mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Ketapang ,Panter Rivay Sinambela, mengatakan saat ini materi kasasi tengah disusun.
Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari menyiapkan kasasi, setelah putusan banding keluar Senin (13/1/2025).
"Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan," kata Panter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Ia juga mengatakan, kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Hendra Cipta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.