Sabtu, 30 Agustus 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Politikus PDIP Tanggapi Usulan Biaya Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat: Lebih Tepat APBN atau CSR

Begini respons politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina - Begini respons politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat. 

Sultan pun meyakini bahwa masyarakat ingin bergotong royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG ini.

Dia lantas mendorong agar pemerintah memanfaatkan potensi zakat yang besar melalui lembaga-lembaga ZIS khususnya Badan Zakat Nasional (BAZNAS).

"Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar."

"Saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ujarnya.

Baca juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usul Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat

Respons MUI hingga Muhammadiyah

Merespons soal usulan dari Ketua DPD tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan usulan tersebut akan memunculkan perbedaan pendapat dari para ulama. 

Dia menilai, program MBG menggunakan dana zakat itu tidak tepat.

"Mengingat terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program MBG, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif," kata Anwar Abbas, Rabu.

"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama. Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," terangnya. 

Namun, kata Anwar, jika MBG itu disediakan untuk anak-anak dari keluarga yang berada, maka hal tersebut tidak tepat.

"Kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat."

"Di mana, yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya asnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah," jelasnya. 

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, juga menilai bahwa usulan Ketua DPD itu harus dikaji secara mendalam karena penerima manfaat zakat sudah memiliki kategori sendiri dalam aturan agama Islam.

"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan itu sebaiknya dibicarakan dengan lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Haedar mengatakan, hal yang terpenting adalah manajemen dan pertanggungjawaban dana zakat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan