Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka
Maqdir mempersoalkan bukti permulaan apa yang membuat Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara melibatkan Harun Masiku
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Maqdir mempersoalkan bukti permulaan apa yang membuat Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Hakim Djuyamto Putuskan Sidang Lanjutan 5 Februari 2025
"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ia lalu menerangkan Hasto ditersangkakan melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: KPK Siapkan Semua Bahan untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan," kata Maqdir.
Bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak? tanyanya.
"Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan," terangnya.
Jadi kalau misalnya suap, kata Maqdir apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Hasto menyuap.
"Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan," terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya bahwa Hasto disangka juga melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
"Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita," kata Maqdir.
"Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.