Rabu, 13 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Maqdir Ismail: Jangan Berprasangka Buruk ke KPK

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara soal ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). | Maqdir Ismail buka suara soal ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM -  Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Namun KPK justru tak hadir di sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Diketahui sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

Menanggapi ketidakhadiran KPK ini, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta agar publik tak berprasangka buruk kepada KPK.

Maqdir mengaku pihaknya tetap menghormati KPK meski tak bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto ini.

Menurut Maqdir, bisa saja KPK tak hadir karena memang masih sibuk menangani banyak perkara.

Atau bisa saja KPK masih mempersiapkan bukti-bukti permulaan untuk membuktikan penetapan status tersangka Hasto ini.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk, sehingga mereka belum sempat hadir."

"Mungkin mereka juga mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil-dalil mereka. Saya kira begitu," kata Maqdir dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (21/1/2025).

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK mengungkap alasan tidak hadir di sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi.

Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya."

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. 

Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka

KPK Optimis Menang

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan