Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pelarian Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ke PTIK Berdasarkan Data CDR Tak Bisa Dibuktikan

kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa alat bukti yang disajikan jaksa penuntut umum KPK.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
SIDANG HASTO - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Ronny mengatakan bahwa alat bukti yang disajikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk file call data record (CDR) tak dapat dibuktikan keasliannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa alat bukti yang disajikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk file call data record (CDR) tak dapat dibuktikan keasliannya.

Keterangan itu disampaikan Ronny dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Diketahui Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tutur Ronny di hadapan majelis hakim.

CDR adalah data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

Ronny menyebut, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan dan telah melalui analisisi oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya.

Hal itu membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

Di sisi lain, kata Ronny, jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator.

Jaksa KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade kapasitas 64 GB.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” katanya.

Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

“Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Bukan cuma itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti CDR itu tidak melalui audit digital forensik.

Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK

“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” ujar dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan