Kamis, 7 Agustus 2025

CPNS 2024

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?

BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
https://menpan.go.id
SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Jakarta. BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2 

Diketahui, DRH NIP CPNS adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil. 

DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS

Adapun, pengisian DRH dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025 melalui laman SSCASN.

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus. 

Konsekuensinya, ia tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan CPNS periode tahun anggaran selanjutnya.

Cara Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024

Selengkapnya, inilah cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024

  1. Akses ke akun SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
  3. Masukkan kode CAPTCHA
  4. Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
  5. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
  6. Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
  7. Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
  8. Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
  9. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
  10. Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024, sebenarnya telah diatur oleh setiap instansi.

Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani sesuai format.

Hal serupa juga diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN

Peserta yang mengundurkan diri juga wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan