Kamis, 7 Agustus 2025

CPNS 2024

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?

BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
https://menpan.go.id
SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Jakarta. BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi yang diberikan Badan Kepegawai Negara (BKN) terhadap peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

BKN menegaskan, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelamar yang sudah lulus seleksi CPNS 2024, tapi memilih mundur.

Sanksi itu adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN baik CPNS dan PPPK untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya alias di-backlist?

Pertanyaannya, apakah sanksi ini berlaku untuk semua peserta yang mengundurkan diri meski dinyatakan lulus CPNS 2024?

Jawabannya: tidak.

Sanksi backlist hanya untuk pelamar seleksi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri. 

Dikutip dari bkn.go.id, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Artinya, jika peserta pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, maka ia dikenai sanksi.

Ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian, ia mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Maka, ia tidak akan menerima sanksi.

Ketentuan pengecualian ini, telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Baca juga: Format Surat Pengunduran Diri CPNS 2024 Disertai 10 Alasan Mengundurkan Diri

Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

Diketahui, DRH NIP CPNS adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil. 

DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS

Adapun, pengisian DRH dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025 melalui laman SSCASN.

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus. 

Konsekuensinya, ia tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan CPNS periode tahun anggaran selanjutnya.

Cara Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024

Selengkapnya, inilah cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024

  1. Akses ke akun SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
  3. Masukkan kode CAPTCHA
  4. Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
  5. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
  6. Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
  7. Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
  8. Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
  9. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
  10. Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024, sebenarnya telah diatur oleh setiap instansi.

Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani sesuai format.

Hal serupa juga diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN

Peserta yang mengundurkan diri juga wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format.

Berikut format surat pengunduran diri dari BKN: 

lihat fotoContoh Format Surat Pengunduran Diri.
Contoh Format Surat Pengunduran Diri.

                                                            …………………. , ………………………*)

Hal : Permohonan Pengunduran Diri

Kepada Yth.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
di
Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Nomor Peserta Ujian :

Jenis Kelamin :

Tempat/Tanggal Lahir :

Agama :

Pendidikan/Jurusan :

Alamat :

Nomor HP :

Email :

dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 untuk kebutuhan jabatan ……………………………………………………………………………………………….
Adapun alasan saya adalah …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… 

Demikian surat pengunduran diri ini saya buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

                                                                         Hormat Saya,

                                                                        Meterai 10.000

                                                                         ……………………………………..

*) Diisi dengan tempat dan tanggal pengunduran diri

Klik link di sini untuk men-download format surat pengunduran diri dari BKN.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan