Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Dinyatakan Tak Bersalah
Julianto, makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
Ted Sioeng pun memaparkan bahwa kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.
Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung untuk terus memeriksa kondisinya.
"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medial check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit di pantau terus," tambah pengacara Ted Sioeng.
Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat rumah sakit yang dirujuk.
"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim.
Kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan memanggil semua saksi yang dihadirkan serta diambil sumpahnya.
Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp 70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.
Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.
"Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila," kata Ted Sioeng dalam eksepsinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1/2025).
Sidang Nikita Mirzani Diskors, Pengunjung Berebut Masuk hingga Terjadi Saling Dorong |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di PN Jaksel, Lucinta Luna Teriak-Teriak |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Memohon Hakim Putar Rekaman Reza Gladys, tapi Ditolak: Percuma Lapor Polisi |
![]() |
---|
Momen Putra Nikita Mirzani Hadir di Sidang, Disambut Tangisan dan Pelukan Hangat Sang Ibu |
![]() |
---|
Senyum Nikita Mirzani Saat Dikawal Ketat Polisi Menuju Ruang Sidang PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.