Kamis, 28 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim

Advokat bernama Ahmad Khozinudin menyebutkan sejumlah nama yang menjadi aktor di balik pembangunan pagar laut Tangerang.

Tribunnews.com Herudin/Dok. KKP
Nama Aguan dan Anthony Salim disebut-sebut sebagai aktor di baling pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.com - Pengacara yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Ia memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

"Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil," katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

Menurut informasi yang ia kumpulkan, pria yang akrab disapa Khozin ini menyebut nama Mandor Memet sebagai pemimpin proyek di lapangan.

Khozin mengatakan Mandor Memet lah yang bertugas berbelanja bambu hingga mencari pekerja untuk pemasangan pagar laut.

Nama itu diketahui Khozin dari mandor lainnya yang kecewa terhadap Memet, sebab setoran bambunya ditolak.

"Kami temukan nama mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek. Dia yang belanja bambu, mencari pegawai, dan lain sebagainya lah."

"Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang mau nyetor bambu, tapi nggak diterima. Marah lah, akhirnya cerita semuanya," ungkap Khozin.

Mandor yang memberinya informasi itu, lanjut Khozin, mendapat rekomendasi dari pria bernama Gozali alias Engcun untuk menemui Memet.

Nama selanjutnya yang disebut Khozin adalah Ali Hanafi Lijaya. Khozin menyebut Ali Hanafi merupakan bawahan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"(Mandor yang memberi informasi) ketemu Mandor Memet atas permintaan Gozali atau Engcun. Itu yang biayai Ali Hanafi Lijaya, ini orangnya Aguan," imbuh Khozin.

Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan

Ia lantas menjelaskan, pendirian pagar laut di perairan Tangerang itu ditujukan untuk meng-kavling per peta bidang, supaya steril dari aktivitas nelayan.

Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim.

Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

"Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti," jelas Khozin.

"Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan."

"Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya," pungkas dia.

Aguan Digugat Bareng Jokowi

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

Baca juga: Kholid Nelayan Banten Sindir Pemerintah: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya yang Akan Lawan!

Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

  1. Aguan selaku Tergugat I;
  2. CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
  3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
  4. PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
  5. Joko Widodo selaku Tergugat V;
  6. Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
  7. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
  8. Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan