Minggu, 7 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

KKP Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang Rampung dalam 10 Hari

Pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan berlangsung secara bertahap, ditargetkan akan selesai dalam 10 hari ke depan.

Penulis: Rifqah
kolase/Tribuntangerang.com/Nurmahadi/dok Tribunnews.com
Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/1/2025) pagi. Pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan berlangsung secara bertahap, ditargetkan akan selesai dalam 10 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan berlangsung secara bertahap.

Adapun, pembongkaran pagar laut itu sudah dimulai sejak hari ini, Rabu (22/1/2025).

Untuk proses pembongkarannya, kata Doni, ditargetkan rampung dalam waktu 10 hari ke depan.

“Pembongkaran diperkirakan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Hari ini, kami targetkan untuk membongkar sepanjang 7 kilometer,” ujar Doni, Rabu, dilansir Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 2.593 orang personel gabungan dikerahkan dengan 281 armada. 

Melibatkan sejumlah instansi maritim, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, Polairud Polri, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Pemda Banten, dan masyarakat nelayan.

“Dari KKP, ada 11 armada dan 450 personel. TNI AL mengerahkan 33 armada dan 753 personel. Polair dengan 6 armada dan 80 personel."

"KPLP ada 2 armada dan 30 personel. Bakamla 3 armada dan 100 personel. Pemprov Banten 3 armada dan 95 personel, serta nelayan 223 kapal dan 1.115 orang,” ungkap Doni.

Doni menjelaskan, pembongkaran dilakukan dengan menarik pagar menggunakan tali yang ditambatkan pada kapal-kapal petugas gabungan. 

Cara ini akan mengangkat pagar hingga bagian paling bawah agar tidak menyisakan material bambu di laut. 

Nantinya, bambu yang sudah dicabut itu akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. 

Baca juga: Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Sementara itu, bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan jika diperlukan.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan