Kamis, 4 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Misteri Terbitnya Sertifikat Pagar Laut, Nusron Sebut Ada Pemalsuan, Mahfud Duga Ulah Orang Dalam

Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang.

Kolase Tribunnews
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)  pagar laut ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

Nusron menilai, hal ini berbeda dengan kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut tersebut.

Meski demikian, lanjut Nusron, pihaknya masih mendalami perihal dokumen apa yang diduga dipalsukan.

"Case-nya yang di Bekasi beda. (Di Bekasi) ada pemalsuan dokumen. Tapi pemalsuan dokumen bentuknya itu apa sedang kami cek. Tapi case-nya beda, beda sekali," ungkap Nusron.

Baca juga: KSAL, Anggota DPR, Hingga 3 Menteri Naik Kendaraan Tempur Amfibi Lihat Langsung Pagar Laut Tangerang

Orang Dalam Diduga Terlibat

Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.

Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)."

"Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," ungkap Mahfud. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan