Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Misteri Terbitnya Sertifikat Pagar Laut, Nusron Sebut Ada Pemalsuan, Mahfud Duga Ulah Orang Dalam
Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Klaim Terbitnya Sertifikat HGB di Perairan Surabaya karena Itu Dulunya Tambak
Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Baca juga: Pemerintah Tiba-tiba Sebut SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Cacat Hukum, Pelaku Orang Dalam?
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Ada Pemalsuan
Nusron Wahid menyebut, ada perbedaan antara kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan di Bekasi, Jawa Barat.
Nusron mengatakan, kasus pagar laut di pesisir Tangerang terjadi lantaran ditemukannya SHGB dan SHM cacat prosedural dan material.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pencocokan data, beberapa dari 266 SHGB dan SHM ditemukan berada di kawasan tersebut berada di luar garis pantai alias berada di atas laut.
"Ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai dan itu akan kita tinjau ulang," kata Nusron, kepada wartawan di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).
Adanya area di luar garis pantai tersebut menyebabkan beberapa lahan tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti," ucap Nusron.
"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.
Dengan demikian, sejumlah SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa harus melalui proses pengadilan.
Nusron menilai, hal ini berbeda dengan kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut tersebut.
Meski demikian, lanjut Nusron, pihaknya masih mendalami perihal dokumen apa yang diduga dipalsukan.
"Case-nya yang di Bekasi beda. (Di Bekasi) ada pemalsuan dokumen. Tapi pemalsuan dokumen bentuknya itu apa sedang kami cek. Tapi case-nya beda, beda sekali," ungkap Nusron.
Baca juga: KSAL, Anggota DPR, Hingga 3 Menteri Naik Kendaraan Tempur Amfibi Lihat Langsung Pagar Laut Tangerang
Orang Dalam Diduga Terlibat
Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten.
Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.
Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.
Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.
Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim
"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)."
"Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.
Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.