Kamis, 21 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MKMK Bakal Rapat untuk Sikapi Laporan Dugaan Etik 9 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilkada

MKMK segera mengadakan rapat menyikapi laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam menyidangkan sengketa pilkada.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). MKMK segera mengadakan rapat menyikapi laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam menyidangkan sengketa pilkada. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal segera mengadakan rapat menyikapi laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam menyidangkan sengketa pilkada. 

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan ihwal pihaknya telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation. 

“Sudah diterima Sekretariat MKMK. Sudah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat ini MKMK akan Rapat menentukan sikap atas laporan tersebut,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025). 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Rabu (14/1/2025) mengungkapkan pelanggaran ini terkait dengan prinsip kecakapan, kesaksamaan, kearifan, dan kebijaksanaan. 

Delpedro menyoroti adanya tindakan anomali dan maladministrasi selama proses Penetapan Pihak Terkait, khususnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 6 dan 14 Januari 2025.

Dalam RPH pada 6 Januari 2025, penetapan Pihak Terkait dilakukan pada hari yang sama dengan pendaftaran, yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Menurut Delpedro, keputusan yang cepat tersebut menimbulkan keraguan mengenai kemampuan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait secara mendalam dan objektif.

“Jumlah perkara sengketa Pilkada di MK mencapai 310. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif,” jelas Delpedro dalam keterangannya, Selasa (21/11/2025). 

Baca juga: KPUD Muara Enim Sebut Pengajuan Sengketa Lewati Tenggat, Pemohon: SK Hasil Pilkada Telat Diumumkan

Selain itu, maladministrasi juga ditemukan dalam penetapan Pihak Terkait. 

Dari 11 permohonan yang diajukan Lokataru, lima di antaranya tidak mendapat ketetapan penerimaan atau penolakan hingga 16 Januari 2025, setelah RPH kedua dilaksanakan pada 14 Januari 2025. 

Hal ini melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) PMK No. 3 Tahun 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan