Pilkada Serentak 2024
KPUD Muara Enim Sebut Pengajuan Sengketa Lewati Tenggat, Pemohon: SK Hasil Pilkada Telat Diumumkan
KPUD Muara Enim menyebut permohonan sengketa Pilbup Muara Enim 2024 telah melewati tenggat pendaftaran.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyebut permohonan sengketa Pilbup Muara Enim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3 Nasrun Umar - Lia Anggraini telah melewati tenggat pendaftaran.
Kuasa hukum KPUD Muara Enim, Khoiruzi menyebut tenggat pengajuan sengketa ke MK berlaku hanya 3x24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan, yakni paling lama Kamis 5 Desember 2024. Namun permohonan perkara nomor 83/PHPU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi.
Baca juga: Kelakar Hakim MK Saldi Isra soal Nama Pemilih Bernama Mahfud di Sidang Sengketa Pilkada Bima
Dengan penghitungannya ini, menurut KPU, sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar oleh MK.
“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.
Mendengar jawaban KPU selaku termohon, kuasa pemohon Nasrun - Lia menyatakan pengajuan sengketa ke MK tidak terlambat.
Sebab Surat Keputusan KPUD Muara Enim tentang hasil perolehan pilkada baru diumumkan pada Selasa malam 3 Desember 2024 pukul 22.37 WIB.
Sehingga jika merujuk aturan tenggat waktu 3 hari, maka pengajuan sengketa hasil pilkada di MK paling lama adalah tanggal 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB. Maka permohonan pemohon yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam masa waktu pengajuan.
“Kami tidak terlambat,” kata kuasa pemohon, Desyana.
Baca juga: Ini Komentar Pakar Hukum Pemilu Soal Sengketa Pilkada di Kabupaten Jayawijaya
Selain itu, pemohon juga menyebut KPU telat memberikan surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim kepada pemohon. Pasalnya surat tersebut baru diterima pada 5 Desember 2024. Kubu Nasrun - Lia pun akan memberikan bukti keterlambatan KPU dalam memberikan hasil perolehan suara pilkada Muara Enim.
“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember. Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” ucapnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Edison - Sumarn. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.