Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Agung Sedayu Akui Punya Lahan SHGB, tapi Bukan di Pagar Laut Tangerang: Walaupun Ada, Cuma Sedikit
Agung Sedayu Group mengakui memiliki SHGB di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, tapi bukan di area pagar laut.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB dan SHM di Area Pagar Laut
Dua hari setelah konferensi pers, Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.
Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.
Baca juga: Kholid Nelayan Banten Sindir Pemerintah: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya yang Akan Lawan!
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.