Jumat, 8 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

KPK Verifikasi Laporan Boyamin Terkait Indikasi Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

KPK mengapresiasi laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut Tangerang, Banten.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan melakukan verifikasi laporan dimaksud.

"KPK mengapresiasi seluruh pihak, termasuk dalam hal ini saudara Boyamin yang sudah info dari teman-teman melaporkan ke Direktorat PLPM," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu selanjutnya dilakukan telaah," sambungnya.

Setelah dilakukan proses verifikasi dan penelaahan, kata Tessa, bila laporan memenuhi syarat, maka berikutnya akan dilanjutkan dengan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Baca juga: KKP Ungkap Hasil Pemeriksaan 2 Nelayan yang Sempat Mengaku Pasang Pagar Laut Misterius di Tangerang

"Dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Tessa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK.

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan terdapat kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil. Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Boyamin juga tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.

Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Titiek Soeharto Minta Dalang Pagar Laut di Tangerang Segera Diungkap: Tak Perlu Takut Lawan Oligarki

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat sejumlah nama yang dilampirkan dalam laporannya ke KPK.

Namun, ia enggan merinci identitas yang diadukan ke KPK.

"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.

Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan