Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang
Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Perusahaan yang bergerak di sektor real estate itu disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Dikutip dari Kontan.co.id, mengacu data AHU Kementerian Hukum, komisaris PT Intan Agung Makmur bernama Freddy Numberi.
Freddy Numberi diketahui merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, Freddy Numberi menduduki posisi strategis lainnya, seperti Menteri Perhubungan (2009-2011), Gubernur Papua (1998), hingga Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.
Sementara itu, posisi Direktur di PT Intan Agung Makmur dijabat Belly Djaliel.
Freddy dan Belly diketahui juga menduduki jabatan yang sama di PT Cahya Inti Sentosa.
Pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
SHGB-SHM Dicabut
Terkait hal ini, pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
SHGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.