Rabu, 3 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang

Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pembongkaran pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km pada Sabtu (18/1/2025) - Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, yakni, PT Intan Agung Makmur danPT Cahya Inti Sentosa.  

Kementerian ATR/BPN pun memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron. 

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

(Tribunnews.com/Milani) (Kontan.co.id/Arif Ferdianto) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan