Siswa yang Tak Masuk Sekolah Negeri Bakal Diarahkan ke Swasta dan Ditanggung Pemda
Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Mereka nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta.
Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.
"Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan dalam Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Atip mengatakan Kemendikdasmen bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.
Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.
"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip.
"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru," tambah Atip.
Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dirjen PAUD Dasmen: Pendidikan Berkualitas Global Harus Bisa Diakses 52 Juta Siswa Indonesia |
![]() |
---|
Pendaftaran Bina Talenta Indonesia 2025 Diperpanjang, Terbuka bagi Guru dan Murid Berprestasi |
![]() |
---|
Link Simulasi TKA Gratis untuk Siswa, Ini Cara Aksesnya |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Pastikan TKA Gratis, Sekolah Dilarang Memungut Biaya dari Murid |
![]() |
---|
Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.