Penerimaan Siswa Baru
Skema PPDB 2025, Murid yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri akan Diarahkan ke Swasta secara Gratis
Skema baru untuk PPDB 2025, murid yang ditolak sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta secara gratis karena biayanya ditanggung pemda.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta.
Adapun biaya pendidikan siswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke (sekolah) swasta dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," kata Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Kemendikdasmen akan mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena lebih familiar.
Kemendikdasmen juga akan menerapkan sistem baru untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, termasuk manipulasi domisili terkait sistem zonasi pada PPDB.
Sistem PPDB akan Diputuskan Pekan Ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menargetkan keputusan sistem PPDB tahun 2025 akan diputuskan pekan ini.
"Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada waktu dekat. Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka sepanduk di mana-mana, kan?" kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan pemerintah juga perlu waktu untuk melakukan sosialisasi setelah putusan tersebut terbit.
"Kalau ini tidak segera diputuskan, itu memang nanti akan secara teknis, konsolidasi dan koordinasinya serta sosialisasinya akan agak kesulitan," jelasnya.
Mendikdasmen mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo terkait konsep baru PPDB 2025, namun penyelesaiannya diwakilkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Skenario Baru Penerapan Sistem PPDB, Belum Pastikan Hapus Zonasi
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.