Kamis, 4 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur

Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang.

Penulis: Rifqah
tribunnews.com
Menteri ATRBPN Nusron Wahid soal kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. - Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang. 

Pasalnya, saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."

"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Sebelumnya, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan," ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Doni.

Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan