Rabu, 3 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur

Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang.

Penulis: Rifqah
tribunnews.com
Menteri ATRBPN Nusron Wahid soal kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. - Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.

Baca juga: Titiek Soeharto Minta Dalang Pembuat Pagar Laut di Tangerang Tanggung Jawab Ganti Biaya Pembongkaran

Sempat Ada Perdebatan

Nusron mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan