Rabu, 3 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur

Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang.

Penulis: Rifqah
tribunnews.com
Menteri ATRBPN Nusron Wahid soal kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. - Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang. 

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi. 

Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. \

Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan