Korupsi KTP Elektronik
Tinggal di Singapura Sejak 2012, Paulus Tannos Ternyata Berstatus Permanent Residence saat Ditangkap
Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.
Editor:
Dewi Agustina
Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.
Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.
Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini," ujar Saut. (Tribun Network/fah/ham/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.