Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tinggal di Singapura Sejak 2012, Paulus Tannos Ternyata Berstatus Permanent Residence saat Ditangkap

Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

Editor: Dewi Agustina
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap. 

Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.

Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini," ujar Saut. (Tribun Network/fah/ham/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan