Korupsi KTP Elektronik
Tinggal di Singapura Sejak 2012, Paulus Tannos Ternyata Berstatus Permanent Residence saat Ditangkap
Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.
Editor:
Dewi Agustina
Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.
Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar," kata Setyo.
Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos.
Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.
"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo.
Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.
"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.
Terpisah, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi ketat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-ktp) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.
"Iya, sejauh ini koordinasi intensif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Hanya saja kata Harli, terkait pemulangan Tannos ke tanah air, Kejagung masih menunggu tindak lanjut dari KPK lantaran lembaga antirasuah itu yang menangani perkara Tannos.
Kejagung kata Harli menunggu apa saja yang diperlukan oleh KPK sebelum nantinya pihaknya mengambil langkah untuk membantu lakukan ekstradisi terhadap Tannos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.