Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Badan Pengkajian MPR Nilai Penting Polemik Pagar Laut Dikaji Sesuai Amanat UUD 45
Almuzzammil Yusuf menilai polemik pagar di Laut Banten harus dikaji dalam konteks pelaksanaan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 45.
Tayang:
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com
TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut 'misterius' yang membentang di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Almuzzammil Yusuf, menilai polemik pagar di Laut Banten harus dikaji dalam konteks pelaksanaan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 45.
Wira juga menyatakan pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut.
"Pelaksanaan kegiatan pagar laut merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," tegas Wira.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Detik-detik-Pembongkaran-Pagar-Laut-Misterius-di-Tangerang-TNI-AL-Menyelam-Bongkar-Pakai-Tali.jpg)