Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Dalami Motif Bank Indonesia Berikan CSR ke Komisi XI DPR RI

KPK mendalami motif Bank Indonesia memberikan CSR kepada komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter dan sektor jasa.

Istimewa
Dua anggota DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) . KPK menengarai dalam kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ke Komisi XI DPR bukan cuma permasalahan penyelewengan penggunaan dana tanggung jawab sosial itu, melainkan ada dugaan rasuah lain. 

Satori juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar Satori.

Diketahui, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024. 

Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut. 

Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi. 

Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

KPK berkali-kali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan