Minggu, 7 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Sebut Pemerintah Aneh Tangani Pagar Laut: Tindak Pidana Jelas, Ada Kolusi-Korupsi

Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Dok. MenkoPolhukam RI
Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang. 

Harli mengatakan, Kejagung terus memantau perkembangan masalah pagar laut

Meski demikian, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini. 

"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini."

"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," kata Harli, Jumat (24/1/2025).

Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi."

"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat."

"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.

Baca juga: Sosok Arsin, Kepala Desa Kohod Debat dengan Menteri Nusron soal Pagar Laut, Disebut Berharta Banyak

Menteri ATR/BPN Resmi Cabut Sertifikat di Area Pagar Laut 

Terkait polemik di perairan Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di area tersebut. 

Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan