Kamis, 21 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Tegaskan Sertifikat HGB di Laut Tak Cukup Dibatalkan tapi Harus Dipidana: Produk Kolusi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Fersianus Waku
POLEMIK PAGAR LAUT - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Rabu (27/11/2024). Mahfud MD menegaskan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum.  

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. 

HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.

(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar A) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan