Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Tegaskan Sertifikat HGB di Laut Tak Cukup Dibatalkan tapi Harus Dipidana: Produk Kolusi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.
Polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare.
HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.
(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.