AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Pengamat Sebut Kasus Pemerasan oleh Polisi Sudah Jadi Kebiasaan, Singgung Budaya Setoran ke Atasan
Polri kembali menjadi sorotan khususnya banyaknya kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.
Pemerasan AKBP Bintoro
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 Miliar.
IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.
“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.
Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri.
Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.
Dia menilai bahwa dudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
pemerasan
Polri
Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro
konser
Djakarta Warehouse Project (DWP)
Bambang Rukminto
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.