Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB, Sebut Kades Terlibat
Warga Desa Kohod mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023, hingga menduga Kades terlibat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."
"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.
Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.