Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB, Sebut Kades Terlibat

Warga Desa Kohod mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023, hingga menduga Kades terlibat.

|
Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. - Desa Kohod mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu hingga menduga bahwa kepala desa terlibat. 

TRIBUNNEWS.COM - Identitas warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.

Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

Baca juga: Eks Wamen ATR/BPN Yakin Penerbitan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Tanpa Pengetahuan Menteri

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan