Jumat, 5 September 2025

Saat Rapat dengan DPR Polisi Jelaskan Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan di Tasikmalaya

Polisi pun bertolak ke lokasi dan mendapati para remaja sedang meminum miras. Tak hanya itu, ada kartu anggota geng motor ditemukan di lokasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com
Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap. ​Sebelumnya, empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap. Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025). "Dia disiksa. Saya melihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit," ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap. 

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti motor yang dipakai saat para pelaku melakukan konvoi dan menganiaya korban.

Pada Desember 2024 , polisi menyusun berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berkas pun dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan. 

"Majelis hakim di PN Tasikmalaya kota memvonis ABH 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun," kata Faruk.

Sebelumnya, empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.

Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.

Baca juga: Pengakuan Perampok Minimarket di Tasikmalaya, Nekat Beraksi karena Usaha Bangkrut dan Hidupi 2 Anak

Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025).

"Dia disiksa. Saya melihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit," ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan