Rabu, 3 September 2025

Saat Rapat dengan DPR Polisi Jelaskan Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Penganiayaan di Tasikmalaya

Polisi pun bertolak ke lokasi dan mendapati para remaja sedang meminum miras. Tak hanya itu, ada kartu anggota geng motor ditemukan di lokasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com
Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap. ​Sebelumnya, empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap. Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025). "Dia disiksa. Saya melihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit," ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menjelaskan kronologi soal kasus penganiayaan dua orang bernama Muhammad Taufik dan Aji.  Ada empat orang yang ditangkap polisi dalam kasus ini.

Baca juga: Video Ibu Anak di Tasikmalaya Ngadu ke DPR, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Terulang?

Keempatnya yakni DW, FM, RW, dan RRP, semuanya masih berusia remaja. Kasus ini menjadi sorotan publik karena polisi diduga melakukan salah tangkap terhadap anak berhadapan dengan hukum(ABH) tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Faruk saat menghadiri RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kejadian bermula ketika keempat anak berhadapan dengan hukum menggelar pesta minuman keras pada 16 November 2024 di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seusai pesta minuman keras, mereka kemudian berkonvoi dan berkeliling di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya menggunakan motor mereka. Keempatnya saling berboncengan.

Saat berkonvoi, Taufik dan Aji sedang berada di sisi jalan dan keduanya merasa terganggu. 

"Korban sempat melontarkan makian dan kata-kata provokatif kepada rombongan yang mengakibatkan rombongan berbalik arah dan terjadilah penganiayaan," kata Faruk.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2023

Sehari setelahnya, polisi menyelidiki kasus tersebut, memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, dan memeriksa para korban dan juga saksi.

Pada 30 November 2024, polisi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). 

Sebuah informasi dari masyarakat diterima polisi soal remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras. 

Polisi pun bertolak ke lokasi dan mendapati para remaja sedang meminum miras. Tak hanya itu, ada kartu anggota geng motor juga yang didapat oleh polisi dari remaja tersebut.

"Setelah itu, kami dalami dan mereka sendiri yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembacokan," ucap Faruk.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Taufik sebagai korban. Taufik pun membenarkan bahwa dia dan Aji dianiaya oleh mereka.

Tak berselang lama, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Nandi. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Isi Sumpah Pocong Saka Tatal: Saya dan 7 Terpidana Korban Salah Tangkap, Disiksa, dan Disetrum

Mereka anak berhadapan dengan hukum ditahan di Polsek Tawang. Faruk menyebut bahwa penahanan itu dilakukan lantaran tak ada tempat khusus untuk menahan anak di Kota atau Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan