Selasa, 2 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Ada Dugaan Korupsi

Eks Wakapolri Oegroseno menyinggung ada dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

|
Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP
SPEAK UP OEGROSENO - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025). Dalam kesempatan ini, Oegroseno menyinggung ada dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. 

Sebab sebelumnya kata dia, telah beredar surat perintah penyelidikan perkara dugaan korupsi SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang.

"Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung," jelasnya.

Adapun langkah rencana pelaporan ini menurut Boyamin juga bertujuan agar semua penegak hukum bergerak cepat guna menangani dugaan korupsi tersebut.

Selain ke Kejagung, MAKI juga telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya," pungkasnya.

Baca juga: Sebut 3 Menteri ATR/BPN Harus Tanggung Jawab soal SHGB Pagar Laut, Oegroseno: Bukan Cari Salah Benar

Sebelumnya, Kejagung memastikan bakal mengusut dugaan korupsi terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan langkah itu diambil atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, kata Harli, rencana penyelidikan yang dilakukan pihaknya berlandaskan kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Dalam aturan tersebut, kata Harli, disebutkan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme mulai pidana, perdata hingga administrasi.

"Sesuai ketentuan perundangan melalui satgas penertiban kawasan hutan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan