AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
AKBP Gogo Galesung Diduga Lakukan Pemerasan, Dulu Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan
AKBP Gogo Galesung sempat viral dua tahun lalu sebelum terseret dugaan pemerasan. Dia sempat menyebut debt collector boleh menarik kendaraan di jalan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.
Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.
Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.
Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.
Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."
"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan
Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi.
"Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.
Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.
- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.