Jumat, 29 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

AKBP Gogo Galesung Diduga Lakukan Pemerasan, Dulu Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan

AKBP Gogo Galesung sempat viral dua tahun lalu sebelum terseret dugaan pemerasan. Dia sempat menyebut debt collector boleh menarik kendaraan di jalan.

ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
DUGAAN PEMERASAN - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) remaja bunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, RT 8 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). Gogo Galesung kini terseret dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dulu, saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, dia juga sempat viral pada Februari 2023 setelah menyebut debt collector boleh untuk menarik kendaraan di jalan. 

- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.

- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.

- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan