AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
AKBP Gogo Galesung Diduga Lakukan Pemerasan, Dulu Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan
AKBP Gogo Galesung sempat viral dua tahun lalu sebelum terseret dugaan pemerasan. Dia sempat menyebut debt collector boleh menarik kendaraan di jalan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.
- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.
- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.