Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KKP Buka Peluang Periksa Pihak Lain setelah Panggil Kades Kohod terkait Pagar Laut
KKP mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.
Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.
"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab buntut polemik pagar laut ini.
Pemerintah tengah menyelisik pihak-pihak di balik penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut ini.
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
(Tribunnews.com/Milani/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.