Minggu, 31 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang - Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi

Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, Danang Triatmojo - TribunJatim.com/Febrianto Ramadani - Kompas.com/Luhur Pambudi, Izzatun Najibah
BERITA POPULER - Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews pada 30-31 Januari 2025. Mulai dari sanksi terhadap pegawai Kementerian ATR/BPN hingga sorotan kasus mutilasi Uswatun Khasanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Selengkapnya

2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak," kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009."

Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan