Sabtu, 13 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju', Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?

Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru 'berganti baju' menjadi istilah baru menjadi syarat domisili.  Apa bedanya dengan yang sekarang?

|
Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
CALON SISWA BARU - Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 silam. Kini aturan penerimaan siswa berganti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  Zonasi ditiadakan dan berganti baju menjadi domisili. Apa bedanya? TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.

Tak hanya itu, Ledia juga menyatakan perlu adanya pematangan atau ketetapan terhadap proses seleksi untuk bisa masuk sekolah berdasarkan zonasi. 

Menurutnya ada tiga kriteria yang perlu dipastikan yakni, apakah melalui ujian nasional, asesmen atau melalui nilai raport.

Sejauh ini menurut politikus dari Fraksi PKS tersebut, belum ada penetapan untuk proses seleksi itu. "Maka zonasi itu sebenarnya memang sedang dikaji oleh menteri juga secara keseluruhan, tidak bisa tiba-tiba hanya menghapus zonasi saja atau tetap menggunakan zonasi saja tidak," ujar dia.(tribun network/fah/dod/niz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan