VIDEO Guru Ngaji Cabul di Tangerang Iming-imingi Korban Hotspot Internet Gratis di Rumahnya
Ternyata W mengajak calon korbannya ke rumah dengan menyediakan sejumlah ponsel dan hotspot internet gratis di rumahnya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Srihandriatmo Malau
Menurut pelapor, anaknya dipaksa tersangka melakukan tindak asusila terhadap kemaluan pelaku.
Kemudian dari sana, terungkap korban lain yang mengalami hal yang sama.
Selanjutnya, pada 2021 diketahui pula tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.
Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lecehkan 20 Anak Laki-laki Sejak Tahun 2017
Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan jumlah korban anak laki-laki mencapai 20 orang, dengan rata-rata usia sekitar 15 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan J, selaku orang tua korban, dengan nomor laporan LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada 23 Desember 2024.
"Peristiwa tersebut bermula sekitar bulan November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan tersangka," ujar Kombes Wira.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.