Jumat, 5 September 2025

Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!

Teranyar, MS, bocah 6 tahun, tewas tergilas bus saat mengejar bus telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Serang, Banten. Dia kejar bus demi konten.

Editor: Willem Jonata
TribunBanten.com
ILUSTRASI - Anak-anak berburu konten klakson bus telolet. 

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, memperlihatkan bus yang sedang berjalan sambil membunyikan klakson telolet.

Tampak sejumlah anak kecil menggunakan sepeda turut mengiringi bus tersebut, ada juga yang sambil merekam momen menggunakan ponsel.

Tak berselang lama, terlihat bocah mengenakan kaos berwarna hitam hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda.

Bocah itu pun terjatuh tepat di depan bus hingga kemudian terlindas. Namun, dijelaskan dalam narasi tersebut, korban selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Peristiwa serupa terjadi lagi pada 3 Oktober 2024 di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan. Seorang bocah meninggal dunia usai tertabrak taksi saat mengejar bus telolet.

Kecelakaan-kecelakaan ini semakin menyoroti pentingnya kesadaran berkendara dan bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan iseng mengejar bus yang sedang membunyikan klakson telolet.

Modifikasi klakson telolet melanggar hukum

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang.

Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.

"Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson tolilet, apakah kendaraan pribadi atau bus dapat dikenakan sanksi," ujar Budiyanto, seperti diberitakakn Kompas.com (2/2/2025).

Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.

2. Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.

Adapun untuk tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan